Pembagian najis dalam Islam

Najis merupakan suatu benda yang kotor menurut Syara'. Najis sendiri dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu najis ringan, berat dan sedang.
1. Najis ringan( najis mukhaffafah), ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Cara membersihkan najis ini cukup di percik air saja.
2. Najis berat( najis mughallazah), ialah najis anjing dan babi beserta keturunannya. Cara menghilangkan najis ini ialah dengan ( wajib) membasuhnya 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air bercampur tanah.
3. Najis sedang( najis mutawassithah), ialah najis yang selain dari dua najis yang telah disebutkan. Misalnya segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, cairan yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal untuk dimakan, bangkai juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
  Najis mutawassithah ini dibagi lagi menjadi dua ni guys:
a. Najis 'ainiyah, yaitu najis yang berwujud, yakni yang dapat dilihat dengan mata.
b. Najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak dapat dilihat bendanya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering.
Cara menghilangkan najis ini ialah dengan cara dibasuh saja, asalkan sifat-sifat najisnya ( warna, bau, dan rasanya) itu hilang.
Sumber: risalah tuntunan shalat lengkap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fungsi Dan Tujuan Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini

Pengertian tokoh antagonis, protagonis dan tritagonis dalam cerita

Metode Pembelajaran Untuk Anak Usia Dini. Ceramah, Demonstrasi, Simulasi, Bermain, Karya Wisata