Empat jenis pembagian air
Di postingan pertama ini, penulis akan membahas tentang pembagian air. Langsung aja kita ke pembahasan ya.
1. Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci.
2. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammah (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air musta'mal( telah digunakan untuk bersuci).
4. Air mutanajis, yaitu air yang telah bercampur dengan najis sedangkan air itu kurang dari dua kullah. Air seperti ini tidak dapat mensucikan.
Oh ya pembaca semua, dua kullah itu sama dengan 216 liter.
Sumber: Risalah tuntunan shalat lengkap
Komentar
Posting Komentar